Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) menjadi topik hangat yang dibicarakan di awal tahun 2013 ini. di Berbagai media terutama di Media Elektronik hampir di setiap stasiun Televisi menyiarkan tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) bukan Tarif Dasar Listrik (TDL) seperti yang sering disebutkan di Media Elektronik dan Media Massa. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012* telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (TTL) 2013 yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dari 37 golongan
tarif pelanggan PLN, golongan tarif dengan daya tersambung 450 VA dan 900 VA
tidak mengalami kenaikan tarif tenaga listrik tahun 2013. Golongan yang tidak
naik ini berjumlah sebanyak 38,8 juta pelanggan atau 79% dari total 49,1 juta
pelanggan PLN. Pelanggan daya 450 VA dan 900 VA adalah kelompok masyarakat yang
kurang mampu, bahkan diantaranya adalah mereka yang baru mendapatkan layanan
listrik PLN
Penyesuaian tarif listrik 2013 dilaksanakan secara bertahap
setiap 3 bulan. Dengan demikian ada 4 kali kenaikan secara bertahap dalam tahun
2013. Penyesuaian TTL ini efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2013 pukul
00.00.
Bagi pelanggan yang mengalami penyesuaian/kenaikan tarif
listrik 2013, tagihan pemakaian listriknya akan menjadi tagihan listrik pada
rekening bulan Februari 2013. Sedangkan untuk pelanggan listrik prabayar, tarif
tenaga listriknya akan langsung disesuaikan per 1 Januari 2013 pukul 00.00.
Bagi pelanggan listrik prabayar yang sudah membeli token isi ulang sebelum
pemberlakuan tarif baru, maka kWh yang sudah dibeli tetap sama dengan harga
lama.
Dengan penerapan TTL 2013 ini, terdapat 4 golongan pelanggan
yang tidak lagi menerima subsidi pada akhir tahun 2013 yaitu golongan pelanggan
Rumah Tangga Besar (R3 daya 6600 VA ke atas), Bisnis Menengah (B-2 daya 6600 VA
s.d 200 kVA), Bisnis Besar (B-3 daya diatas 200 kVA), dan Kantor Pemerintah
Sedang (P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA). Golongan pelanggan Rumah Tangga Besar
(R-3 daya 6600 VA ke atas) yaitu rumah mewah milik orang kaya, ada yang
memiliki kolam renang, ada yang memiliki lift, ada banyak ruangan ber-AC, dan
fasilitas mewah lainnya. Tentu saja golongan ini tidak layak menerima subsidi.
Golongan pelanggan Bisnis Menengah (B-2 daya 6600 VA s.d 200
kVA) seperti hotel bintang dua dan bintang tiga, Mini Market. Pelanggan Bisnis
Besar (B-3 daya di atas 200 kVA) seperti shopping mall, hotel bintang empat dan
bintang lima.
Golongan pelanggan Kantor Pemerintah Sedang (P-1 daya 6.600
VA s.d 200 kVA) adalah kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan baik dengan maupun
tanpa kenaikan tarif. Sebagai contoh, saat ini pelanggan sudah dapat menikmati
layanan Contact Center PLN 123 (CC PLN 123) tanpa perlu datang ke kantor PLN
untuk mengajukan layanan penyambungan baru, perubahan daya, sambungan
sementara, dan layanan lainnya. CC PLN 123 bisa diakses melalui call center
(kode area) 123, email : pln123@pln.co.id, facebook: PLN123, twitter : @pln_123
dan website www.pln.co.id.
PLN juga akan menyambung pelanggan baru sekitar 3,2 juta
pelanggan untuk tahun 2013 dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi. PLN
juga terus melakukan upaya efisiensi dalam operasi, antara lain dengan
penurunan susut jaringan, perbaikan bauran energi dengan mengurangi penggunaan
BBM untuk pembangkitdan meningkatkan penggunaan batubara, gas dan energi
lainnya.
Di sisi lain, secara teknis operasional, PLN siap
melaksanakan penyesuaian tarif listrik secara triwulanan. Hal ini didukung oleh
sistem informasi tata usaha langganan PLN yang sudah terpusat dengan
menggunakan satu aplikasi sehingga sangat fleksibel untuk melakukan perubahan.
*Permen ESDM No.30/2012 dapat diunduh di
http://www.pln.co.id/?p=49
Sebagai pelanggan yang baik, Mari kita dukung bersama-sama penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 ini menuju kehidupan yang lebih baik. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL), Oke Deh !
"PLN Sahabat Setia Untuk Kemajuan"
sumber: www.pln.co.id
2 komentar:
Alhamdulillah subsidi dikurangi untuk mereka-mereka yang memang memakai listrik lebih banyak. dengan begini tak adalagi salah guna dalam pemberian subsidi dari Pemerintah. Oke deehh! :D
Terima kasih atas sharing informasinya. Semakin lama semakin memahami PLN dengan seluk beluk dan kebijakannya.
Mengenai penyesuaian TDL, bagi kalangan usaha, hal ini akan memberatkan karena bersamaan dengan naiknya UMR (sampai dengan 40%) di berbagai kota sebagaimana hasil rekomendasi Dewan Pengupahan dan disetujui oleh para Gubernur/Bupati di Indonesia.
Oh iya, kalau mengirimkan feedback ke email PLN, berapa lamakah akan ditanggapi (1 hari kalendar/1 hari kerja, atau?) *just curious*
Posting Komentar